SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Dengan ditetapkannya Pilkada serentak yang disepakati pada 9 Desember 2020 mendatang pasca tertunda karena Covid-19, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti nantikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Komisioner bagian Kordiv Parmas dan SDM KPU Kepulauan Meranti, Hanafi SSos menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu keputusan resmi dari KPU RI terkait PKPU tersebut.
Menurutnya, PKPU itu akan menjadi landasan dilaksanakannya Pilkada serentak tahapan yang sempat tertunda akibat adanya Pandemi Covid-19.
"Yang jelas kita masih menunggu PKPU yang buat KPU RI. karena jadwal tahapan, Juklak dan Juknis pelaksanaan semuanya akan tertuang di sana," ujar Hanafi, Senin (1/6/20) kepada RiauPos.co.
Jika aturan tersebut telah diterima ia yakin tentu akan ada banyak perubahan petunjuk pelaksanaan. Bukan tidak mungkin akan ada perubahan anggaran belanja.
Pasalnya asumsi persiapan Pilkada di tengah pandemi Covid-19 berbeda dengan jadwal normal. Soalnya, menurut Hanafi, pihaknya tetap akan mengedepankan protokol kesehatan setiap berlangsungnya segala tahapan.
"Dalam waktu dekat kita gelar rapat. Jika memang akan akan ada perubahan atau tambahan anggaran, bukan tidak mungkin akan kita usulkan kembali ke Pemda Meranti," ungkapnya.
"Pasalnya Pilkada saat pendemi Covid tentu akan berbeda ketika normal. Kita harus benar-benar terapkan protokol kesehatan," tambahnya.
Laporan: Wira (Selatpanjang)
Editor: E Sulaiman